Kasus Pelanggran Etika 1(kasus pelanggaran etika dalam
dunia maya dan teknologi informasi)
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal
komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di
Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan
pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker Memorial
Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos.
Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa
percobaan.
Alasannya: Seiring perkembangan internet yang benar-benar pesat dan
diiringi perkembangan security dan underground,ada banyak kemungkinan
yang terjadi diantaranya adalah:
1. Wanna Be A Hacker ( ingin menjadi seorang hacker ).
2. Mendapatkan popularitas.
3. Ingin mendapat pujian.
Solusi: Melalui sosialisasi yang tepat dan strategi yang baik,
keberadaan para individu hacker yang berkembang di masyarakat dapat
dijadikan sebagai sebuah kesempatan untuk meningkatkan kinerja keamanan
beraneka ragam sistem komputer yang dimiliki oleh masyarakat, agar tidak
terhindar dari serangan dan penetrasi pihak luar yang dapat merugikan
bangsa dan negara.
Kasus Pelanggaran Etika 2( Pelanggaran Hak Cipta di
Internet)
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang
berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik
asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi
yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasannya: Grup musik tersebut yang dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
Solusi:Pelanggaran hak cipta secara online juga mencakup pembajakan
DMCA, layanan internet perlindungan hak cipta yang sedang berlangsung,
layanan berlangganan perlindungan hak cipta secara online,
anti-pembajakan perlindungan dan pelayanan pemberitahuan pelanggaran hak
cipta dan pelanggaran hak cipta situs.
Kasus Pelanggaran Etika3(Pelanggaran Piracy)
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software)
Apple iPhone berada di tengah kontroversi yang cukup besar awal tahun
ini, di mana ketika para peneliti mengungkapkan adanya bug di sistem
operasi perangkat iOS yang menyimpan data lokasi GPS dalam folder yang
terlindungi. Informasi tersebut memungkinkan aparat penegak hukum,
detektif swasta dan pihak lainnya menggunakan iPhone untuk melacak
pengguna perangkat di setiap tempat di mana mereka berada, karena setiap
saat iPhone melakukan ping ke sebuah menara seluler untuk GPS koordinat
lalu disimpan pada perangkatnya. Ketika berita ini keluar, banyak
protes yang mencuat dari kalangan pemilik smartphone tersebut.
Meskipun pada saat itu banyak pengguna yang protes, sebuah survei baru
dari AdaptiveMobile menemukan bahwa 65 persen dari pemilik iPhone
sebetulnya tidak menyadari fakta bahwa aplikasi yang mereka download ke
perangkat mereka berpotensi melanggar privasi mereka. Sebagian pengguna
lainnya sebenarnya telah tertangkap karena menggunakan aplikasi untuk
mengumpulkan informasi mengenai kebiasaan pengguna dan mengirimkan
mereka kembali ke pengembang untuk tujuan pengiklanan. Survei
AdaptiveMobile global ini dilakukan terhadap 1.024 pengguna iPhone.
Aplikasi berbahaya pada smartphone memang bukan kasus yang benar-benar
baru. Pada sistem operasi Google Android pun pernah terdapat virus dan
aplikasi yang mampu mencuri data.Untuk iPhone sendiri, Proses
pemeriksaan perusahaan Apple cukup ketat sebelum aplikasi disetujui
untuk dijual di App Store, namun salah satu ahli keamanan mencatat bahwa
masih banyak kemungkinan pengeksploitasian lubang keamanan di iOS yang
berpotensi adanya pembajakan iPhone.
Sementara AdaptiveMobile menemukan bahwa sebagian besar pengguna iPhone
tidak menyadari ancaman keamanan potensial pada perangkat mereka, ia
juga menemukan bahwa 7 dari 10 pengguna cenderung menganggap pelanggaran
privasi yang notabene merupakan sebuah kejahatan.
Dari sudut pandang AdaptiveMobile, kurangnya kesadaran beberapa pengguna
iPhone membuat informasi mereka dapat dicuri bahkan membuat proses
pencurian informasi tersebut lebih mudah. Kurangnya pengetahuan pengguna
dapat menyebabkan cybercrime. Dengan mengetahui bahwa iPhone rentan
terhadap masalah tersebut maka sebaiknya Anda berhati-hati dengan apa
yang Anda gunakan sehingga Anda dapat menjaga data pada iPhone tetap
aman. Oleh karena itu, gunakanlah aplikasi hanya dari pengembang yang
Anda percaya, dan batasi jenis informasi data yang bersifat sensitif.
alasannya:
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digiyal sehingga memudahkan untuk disalin kemedia lain
3. Manusia cenderung mencoba hal baru
4. Undang undang hak cipta belum dilaksanakan dengan tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang
lain.
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar